Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, perayaan Valentine dikategorikan amalan yang haram. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin.
Menurut Kiai Ma’ruf, tata cara dengan pesta yang biasa dirayakan dalam acara Valentine tak dikenal dalam Islam dan cenderung haram. Sebagaimana diketahui, acara Valentine, biasa diperingati dengan cara mabuk-mabukkan, pesta-pesta dan bahkan pertemuan lawan jenis yang bukan suami-istri.
Menurut Kiai Ma’ruf, tata cara dengan pesta yang biasa dirayakan dalam acara Valentine tak dikenal dalam Islam dan cenderung haram. Sebagaimana diketahui, acara Valentine, biasa diperingati dengan cara mabuk-mabukkan, pesta-pesta dan bahkan pertemuan lawan jenis yang bukan suami-istri.
Meski demikian, MUI tidak mengeluarkannya menjadi sebuah fatwa khusus. “Hari Selasa kemarin komisi fatwa berkumpul dan membicarakan. Namun, kami tak mengeluarkan menjadi fatwa khusus,” demikian ujar Kiai Ma’ruf kepada hidayatullah.com Kamis (14/2/2008) pagi melalui sembungan telepon.
Ma’ruf menjelaskan, yang haram bukan hari Valentine-nya, tapi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperingati hari cinta tersebut. Namun cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang,” tambahnya.
Sumber : hidayatullah.com
0 Post a Comment:
إرسال تعليق