Tujuan dari ditentukannnya syarat-syarat air minum yang dikonsumsi masyarakat pada tahun 1990 dan 2002 adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada namun pada tahun 2010 tujuannya agar air yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Dalam peraturan menteri kesehatan pengertian air pada Tahun 1990 adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air permandian umum. Pada tahun 2002 dan 2010 pengertian ini dihapus. Air minum pada tahun 1990 mengandung pengertian air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sehingga terjadi perbedaan yang mencolok adalah pada tahun 2002 dan 2010 parameter yang ditentukan hanya untuk persyaratan air minum sedangkan parameter lainnya yang terdapat pada tahun 1990 seperti persyaratan kualitas air bersih, kualitas air permandian umum, dan persyaratann air kolam renang telah dihapuskan dari Permenkes.
Pada tahun 1990 penyelenggara air minum tidak ditentukan secara spesifik hanya disebutkan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi, dan Direktur Jendral. Pada tahun 2002 yang mengelola penyediaan air minum adalah Badan Usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat. Sedangkan pada tahun 2010 yamg menyelenggarakan air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usah swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/ atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.
Pengawasan kualitas air pada Permenkes 1990 dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II, pada Permenkes 2002 dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan pada tahun 2010 kualitas air minum dilakukan pengawasan secara eksternal dan secara internal. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakam pengasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP, sedangkan secara internal oleh penyelenggara air minum
Paramater-parameter Kualitas Air Minum yang Direvisi
Secara umum persyaratan kualitas air minum pada lampiran tahun 1990, 2002 dan 2010 adalah:
Tahun 1990 NOMOR 416/MENKES/PER/IX/1990 | Tahun 2002 NOMOR 907/Menkes/SK/VII/2002 | Tahun 2010 NOMOR 492/Menkes/Per/IV/2010 |
KIMIA ANORGANIK Arsen = 0,05 mg/L Barium = 1,0 mg/L Kadmium = 0,05 mg/L Mangan = 0,1 mg/L Natrium = 200 mg/L Nitrat sebagai NO3- = 10 mg/L Nitrit sebagai NO2- = 1,0 mg/L Perak = 0,05 mg/L Seng = 5,0 mg/L Sianida = 0,1 mg/L Sulfat = 400 mg/L Sulfida (H2S) = 0,05 mg/L Tembaga = 1,0 mg/L Timbal = 0,05 mg/L KIMIA ORGANIK Aldrin dan dieldrin = 0,0007 mg/L Benzene = 0,01 mg/L Benzo (a) pyrene = 0,00001 mg/L Chlordane = 0,0003 mg/L Chloroform= 0,03 mg/L 2,4 – D = 0,1 mg/L DDT = 0,03 mg/L Deterjen = 0,05 mg/L 1,2- dichloroethane = 0,01 mg/L 1,1- dichloroethene = 0,0003 mg/L Heptachlor dan Heptachlor epoxide = 0,003 mg/L Hexachlorobenzene = 0,00001 mg/L Gamma-HCH-Lindane = 0,004 mg/L Methoxychlor = 0,03 mg/L Pentachlorophenol = 0,01 mg/L Pestisida total = 0,10 mg/L 2,4,6 – trichlorophenol = 0,01 mg/L Zat organik (KmnO4) = 10 mg/L | Arsen = 0,01 mg/L Barium = 0,7 mg/L Kadmium = 0,003 mg/L Mangan = 0,1 mg/L Natrium = tidak ada Nitrat sebagai NO3- = 50 mg/L Nitrit sebagai NO2- = 3 mg/L Perak = tidak ada Seng = 3 mg/L Sianida = 0,07 mg/L Sulfat = 250 mg/L Sulfida (H2S) = 0,05 mg/L Tembaga = 2 mg/L Timbal = tidak ada Aldrin dan dieldrin = 0,003 µg/L Benzene = 10 µg/L Benzo (a) pyrene = 0,7 µg/L Chlordane= 0,2 µg/L Chloroform= 200 µg/L 2,4 – D = 30 µg/L DDT = 2 µg/L Deterjen = tidak ada 1,2- dichloroethane = 30 µg/L 1,1- dichloroethene = 30 µg/L Heptachlor dan Heptachlor epoxide = 0,03 µg/L Hexachlorobenzene =1 µg/L Gamma-HCH-Lindane = tidak ada Methoxychlor = 20 µg/L Pentachlorophenol = 9 µg/L Pestisida total = tidak ada 2,4,6 – trichlorophenol = 2 -300 µg/L Zat organik (KmnO4) = tidak ada | Arsen = 0,01 mg/L Barium = 0,7 mg/L Kadmium = 0,003 mg/L Mangan = 0,4 mg/L Natrium = tidak ada Nitrat sebagai NO3- = 50 mg/L Nitrit sebagai NO2- = 3 mg/L Perak = tidak ada Seng = 3 mg/L Sianida = 0,07 mg/L Sulfat = 250 mg/L Sulfida (H2S) = tidak ada Tembaga = 2 mg/L Timbal = 0,01 mg/L Aldrin dan dieldrin = tidak ada Benzene = 0,01 mg/L Benzo (a) pyrene = tidak ada Chlordane = 0,0002 mg/L Chloroform= 0,3 mg/L 2,4 – D = 0,03 mg/L DDT = 0,03 mg/L Deterjen = 0,05 mg/L 1,2- dichloroethane = 0,05 mg/L 1,1- dichloroethene = tidak ada Heptachlor dan Heptachlor epoxide = tidak ada Hexachlorobenzene = tidak ada Gamma-HCH-Lindane = tdk ada Methoxychlor = 0,02 mg/L Pentachlorophenol = 0,009 mg/L Pestisida total = tidak ada 2,4,6 – trichlorophenol = 0,2 mg/L Zat organik (KmnO4) = tidak ada |
- Untuk parameter Mikrobiologik/Bakteriologi TIDAK ADA perbedaan, yakni:
Untuk bakteri kloroform = 0 (jumlah per 100 ml)
Untuk bakteri E.coli = 0 (jumlah per 100 ml)
- Untuk parameter Mikrobiologik/Bakteriologi TIDAK ADA perbedaan, yakni:
Untuk Aktivitas Alpha (Gross Alpha Activity) = 0,1 Bq/L
Untuk Aktivitas Beta (Gross Beta Activity) = 1 Bq/L
Banyak terdapat penambahan parameter baru untuk persyaratan kualitas air minum pada tahun 2002 dari permenkes tahun 1990 yaitu Barium dengan kadar maksimum 0,7 mg/L, Boron 0,3 mg/L, Timah 0,01 mg/L, molybdenum 0,07 mg/L, Nikel 0,02 mg/L, Amonia 1,5 mg/L, dan Alumunium 0,2 mg/L.
1. Parameter Fisik
Pada tahun 1990 dan 2010 parameter fisik terdapat 6 kriteria yaitu Bau, Jumlah zat padat terlarut(TDS), kekeruhan, rasa, suhu, dan warna. Sedangkan pada tahun 2002 jumlah zat padat terlarut(TDS) tidak dimasukkan ke dalam kriteria fisik melainkan dimasukkan kriteria zat kimia terlarrut, sehingga parameter fisik hanya warna, rasa, bau, temperatur, dan kekeruhan. Terjadi perubahan kadar Jumlah zat padat terlarut(TDS) yaitu pada tahun 1990 dan 2002 adalah 1000 mg/ L menjadi 500 mg/L pada tahun 2010.
2. Parameter Kimia
A. Bahan-bahan an-organik
1) Antimony
Parameter ini baru ditentukan pada tahun 2002 dan 2010 sedangkan pada tahun 1990 belum termasuk kriteria persyaratan. Pada tahun 2002 kadar yang diperbolehkan adalah 0,005 mg/L sedangkan pada tahun 2010 menjadi 0,02 mg/L.
Antimon dan senyawa-senyawanya adalah toksik (meracun). Secara klinis, gejala akibat keracunan antimon hampir mirip dengan keracunan arsen. Dalam dosis rendah, antimon menyebabkan sakit kepala dan depresi. Dalam dosis tinggi, antimon akan mengakibatkan kematian dalam beberapa hari.
2) Arsen
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,05 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperolehkan adalah 0,01 mg/L.
Keracunan arsenik dapat terjadi secara akut akibat konsumsi arsen berlebih atau kronis akibat terpapar terus-menerus meski dalam kadar rendah (misalnya karena meminum air yang terkontaminasi arsen melebihi batas ambang aman maksimum).
Masuknya arsenik dalam jumlah besar ke dalam tubuh secara mendadak menyebabkan serangan akut berupa rasa sangat sakit perut akibat sistem pencernaan rusak, muntah, diare, rasa haus yang hebat, kram perut, dan akhirnya syok, koma, dan kematian. Paparan dalam jangka waktu lama, seperti meminum air terkontaminasi arsen, dapat menyebabkan napas berbau, keringat berlebih, otot lunglai, perubahan warna kulit (menjadi gelap), penyakit pembuluh tepi, parestesia tangan dan kaki (gangguan saraf), blackfood disease dan kanker kulit.
3) Barium
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 1,0 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,7 mg/L.
Barium adalah logam putih berwarna perak yang ditemukan di alam. Senyawa barium dapat diproduksi oleh industri, seperti industri minyak dan gas untuk membuat lumpur pengeboran. Barium juga digunakan untuk membuat cat, batu bata, ubin, kaca, dan karet dari barium sulfat. Selain itu, barium digunakan oleh dokter dalam melakukan tes medis dan pengambilan fotosinar-x. Barium masuk ke dalam udara selama proses pertambangan, pemurnian, produksi senyawa barium, dan dari pembakaran batubara serta minyak. Beberapa senyawa barium mudah larut dalam air dan ditemukan di danau atau sungai.
4) Kadmium
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,005 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,003 mg/L.
Kadmium merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya karena elemen ini beresiko tinggi terhadap pembuluh darah. Kadmium berpengaruh terhadap manusia dalam jangka waktu panjang dan dapat terakumulasi pada tubuh khususnya hati dan ginjal. Secara prinsipil pada konsentrasi rendah berefek terhadap gangguan pada paru-paru, emphysema dan renal turbular disease yang kronis. Jumlah normal kadmium ditanah berada di bawah 1 ppm, tetapi angka tertinggi (1.700 ppm) dijumpai pada permukaan sample tanah yang diambil di dekat pertambangan biji seng (Zn). Kadmium lebih mudah diakumulasi oleh tanaman dibandingkan dengan ion logam berat lainnya seperti timbal. Logam berat ini bergabung bersama timbal dan merkuri sebagai the big three heavy metal yang memiliki tingkat bahaya tertinggi pada kesehatan manusia. Menurut badan dunia FAO/WHO, konsumsi per minggu yang ditoleransikan bagi manusia adalah 400-500 μg per orang atau 7 μg per kg berat badan.
5) Mangan
Pada tahun 1990 dan 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,1 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,4 mg/L.
Efek mangan terjadi terutama di saluran pernapasan dan di otak. Gejala keracunan mangan adalah halusinasi, pelupa, kesulitan dalam bergerak, tremor(gemetaran) dan kerusakan saraf. Kandungan mangan dalam air apabila melebihi batas maksimal dapat mengakibatkan :
· Meninggalkan noda kecoklatan pada pakaian
· Kerusakan hati
6) Nitrat (sebagai NO3)
Pada tahun 1990 dan 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,1 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,4 mg/L.
Nitrat dalam air minum mulai mempengaruhi kesehatan secara umum di tingkat rakyat di kisaran 100 sampai 200 mg / l nitrat-N, tetapi berpengaruh pada setiap orang akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk sumber nitrat dan nitrite di diet
Sejauh ini, satu-satunya studi menghubungkan nitrat dalam air minum dengan kanker telah terlibat nitrat tingkat yang cukup tinggi (di atas atau 100-200 mg / l nitrat-N).
Nitrat toksikosis pada manusia terjadi melalui enterohepatic metabolisme dari nitrates ke amonia, nitrite dengan menjadi seorang intermediate. Nitrites mengoksidkan yang besi atom dalam hemoglobin dari Ferrous Besi (2 +) untuk Ferric Besi (3 +), membuat ia tidak dapat membawa oksigen. Kondisi ini disebut methemoglobinemia dan dapat mengakibatkan kekurangan oksigen di jaringan organ. Methemoglobinemia dapat diobati dengan methylene biru, yang mengurangi ferric besi (3 +) dalam sel darah yang terkena kembali ke Ferrous Besi (2 +).
Jangka pendek terpapar dengan air minum di tingkat nitrat atau di atas standar kesehatan dari 10 mg / l nitrat-N merupakan potensi masalah kesehatan terutama untuk bayi.
Nitrates dan nitrites memiliki potensi untuk menimbulkan efek yang berikut ini dari masa eksposur pada tingkat di atas MCL: diuresis, peningkatan zat tepung dan deposito hemorrhaging dari limpa.
7) Nitrit (sebagai NO2)
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 1,0 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 3 mg/L.
Nitrit adalah senyawa kimia yang tergolong kimia beracun. Kandungan nitrit harus nol ppm. Adanya bahan kimia ini diadalam air dapat menimbulkan terbentuknya methaemoglobin dalam darah sehingga menghambat perjalanan oksigen dalam tubuh.
Nitrates dan nitrites memiliki potensi untuk menimbulkan efek yang berikut ini dari masa eksposur pada tingkat di atas MCL: diuresis, peningkatan zat tepung dan deposito hemorrhaging dari limpa.
8) Seng
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 5,0 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 3 mg/L.
9) Sianida
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,1 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,07 mg/L.
10) Sulfat
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 400 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 250 mg/L.
11) Hidrogen Sulfida
Pada tahun 1990 dan 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,05 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 tidak dimasukkan ke dalam kriteria parameter persyaratan kualitas air minum.
Kandungan sulfida dalam air harus nol ppm, karena sangat beracun dan berabau busuk. Dalam jumlah besar dapat menimbulkan / memperbesar keasaman sehingga menyebakan korosifitas pada pipa air.
12) Tembaga
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 1,0 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 2 mg/L.
13) Timbal
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,05 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dann 2010 tidak dimasukkan ke dalam kriteria parameter persyaratan kualitas air minum.
Timbal bersifat kumulatif. Dengan waktu paruh timbal dalam sel darah merah adalah 35 hari, dalam jaringan ginjal dan hati selama 40 hari, sedangkan dalam tulang selama 30 hari.Mekanisme toksisitas Pb berdasarkan organ yang dipengaruhinya adalah :
· Sistem haemopoietik; dimana Pb menghambat sistem pembentukan hemoglobin (Hb) sehingga menyebabkan anemia.
· Sistem saraf; di mana Pb dapat menyebabkan kerusakan otak dengan gejala epilepsi, halusinasi, kerusakan otak besar, dan delirium.
· Sistem urinaria; dimana Pb bisa menyebabkan lesi tubulus proksimalis, lengkung henle, serta menyebabkan aminosiduria.
· Sistem pencernaan; di mana Pb dapat menyebabkan kolik dan konstipasi.
· Sistem kardiovaskular; di mana Pb dapat menyebabkan peningkatan permeabilitas pembuluh darah.
· Sistem reproduksi; di mana Pb dapat menyebabkan keguguran, tidak berkembangnya sel otak embrio, kematian janin waktu lahir, serta hipospermia dan teratospermia pada pria.
· Sistem endokrin; di mana Pb dapat menyebabkan gangguan fungsi tiroid dan fungsi adrenal
· Bersifat karsinogenik dalam dosis tinggi.
Paparan Pb dosis tinggi mengakibatkan kadar Pb darah mencapai 80 µg/dL pada orang dewasa dan 70 µg/dL pada anak-anak sehingga terjadi ensefalopati, kerusakan arteriol dan kapiler , edeme otak, meningkatkanya tekanan zalir serebrospinal, degenerasi neuron, serta perkembangbiakan sel glia yang disertai dengan munculnya ataksia, koma, kejang-kejang, dan hiperaktivitas.
Kandungan Pb dalam darah berkorelasi dengan tingkat kecerdasan manusia. Semakin tinggi kadar Pb dalam darah, semakin rendah poin IQ. Apabila dalam darah ditemukan kadar Pb sebanyak tiga kali batas normal (intake normal sekitar 0,3 mg/hari), maka akan terjadi penurunan kecerdasan intelektual.
Intoksikasi Pb bisa terjadi melalui jalur oral, lewat makanan, minuman, pernafasan, kontak lewat kulit, kontak lewat mata, serta lewat parenteral. Logam Pb tidak dibutuhkan oleh tubuh manusia sehingga bila makanan atau minuman tercemar Pb dikonsumsi, maka tubuh akan mengeluarkannya. Sebagian kecil Pb diekskresikan melalui urin atau feses karena sebagian terikat oleh protein dan sebagian lainnya lagi terakumulasi dalam ginjal, hati, kuku, jaringan lemak, dan rambut.
B. Bahan-bahan organik
1) Aldrin/ dieldrin
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0007 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,00003 mg/L.
2) Benzo (a) pyrene
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0001 mg/L, dan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,00007 mg/L sedangkan pada tahun 2010 tidak dimasukkan ke dalam parameter persyaratan air minum.
3) Chlordane
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0003 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0002 mg/L.
4) Chloroform
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,003 mg/L, dan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,2 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 menjadi 0,3 mg/L.
5) 2,4 D
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,10 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,03 mg/L.
6) DDT
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,03 mg/L, dan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,002 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 menjadi 0,001 mg/L.
7) 1,2-Dichloroethene
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,01 mg/L, dan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,03 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 menjadi 0,05 mg/L.
8) 1,1-Dichloroethane
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0007 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,00003 mg/L.
9) Heptachlor dan Heptachlor epoxide
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,003 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,00003 mg/L. Dan pada tahun 2010 tidak dimasukkan ke dalm kriteria persyaratan air minum.
10) Hexachlorbenzene Gamma – HCH(Lindane)
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,00001 mg/L, dan pada tahun 2002 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,0001 mg/L, sedangkan pada tahun 2010 menjadi 0,002 mg/L.
11) Methoxychlor
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,03 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,02 mg/L.
12) Penthachlorophenol
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,01 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,009 mg/L.
13) 2,4,6 Trichlorophenol
Pada tahun 1990 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,01 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0,2 mg/L.
14) Zat Organik (KmnO4)
Pada tahun 1990 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 10 mg/L, sedangkan pada tahun 2002 tidak termasuk parameter persyaratan air minum.
3. Mikrobiologi
A. Total bakteri koliform tinja
Pada tahun 1990 jumlah per 100 mL dengan kadar maksimum yang diperbolehkan adalah 0 namun 95% dari sampel yang diperiksa selama setahun kadang-kadang boleh ada 3 per 100 mL sampel air tetapi tidak berturut-turut. Sedangkan pada tahun 2002 dan 2010 kadar maksimum yang diperbolehkan mutlak 0 per 100 mL sampel.
0 Post a Comment:
إرسال تعليق